BOGORINSIDER.com --Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) telah resmi disahkan menjadi undang-undang.
Dengan adanya revisi ini, anggota TNI yang masih aktif kini diperbolehkan menduduki jabatan di 14 kementerian dan lembaga tertentu yang telah ditetapkan.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, mengumumkan keputusan ini dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).
Dalam laporannya, ia menjelaskan bahwa revisi ini mencakup tiga poin utama yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan pokok TNI.
Baca Juga: Mantan Presiden Megawati beri dukungan terhadap di sahnya RUU TNI
Salah satu perubahan yang signifikan adalah revisi terhadap Pasal 47, yang mengatur penempatan prajurit TNI di kementerian dan lembaga.
Sebelumnya, jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh anggota TNI aktif adalah 10, namun kini bertambah menjadi 14.
Penempatan ini dilakukan atas permintaan pimpinan kementerian atau lembaga terkait, dengan tetap mematuhi aturan administrasi yang berlaku di lingkungan tersebut.
Keputusan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara TNI dan instansi pemerintahan dalam mendukung kebijakan negara, sekaligus memastikan bahwa tugas pokok dan fungsi TNI tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang ada.
Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit TNI Aktif
Baca Juga: Miris, Tiga mahasiswa UI terluka saat aksi demo tolak revisi UU TNI di Gedung DPR RI
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer).
Baca Juga: Polisi akhirnya buru pelaku penganiayaan satpam SMA Negeri 9 Tangerang
"Di luar penempatan pada 14 Kementerian lembaga yang telah disebutkan TNI dapat menduduki jabatan sipil dengan catatan harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Utut dalam laporannya.
Revisi lain terkait batas usia pensiun anggota TNI yang diatur dalam Pasal 53. Usia pensiun anggota TNI dibagi dalam tiga klaster, yakni Tamtama dan Bintara, Perwira Menengah, dan Perwira Tinggi. Rinciannya, usia pensiun Bintara dan Tamtama 55 tahun, Perwira sampai dengan pangkat Kolonel 58 tahun, Perwira Tinggi bintang 1 jadi 60 tahun, dan Perwira Tinggi bintang 2 jadi 61 tahun. Lalu, Perwira Tinggi bintang 3 jadi 62 tahun dan Perwira Tinggi bintang 4 jadi 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 tahun sesuai keputusan presiden.
"Inilah keadilan di Pasal 53 kita menambah masa dinas keprajuritan. Pada pasal ini mengalami perubahan masa bakti prajurit masa dinas yang selama di ini diatur usia paling tinggi 58 bagi perwira dan 53 tahun bagi Bintara dan Tamtama mengalami penambahan sesuai dengan jenjang kepangkatan," kata Utut dalam laporannya.
Selain soal usia pensiun, revisi juga menyasar Kedudukan TNI pada Pasal 7 soal Operasi Militer Selain Perang (OMSP). "Operasi militer selain perang, memang operasi militer untuk perang ini makin mudah-mudahan tidak pernah terjadi, supaya kita semua tidak dalam situasi yang sulit," ungkap Utut.
Pasal ini menambah cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 menjadi 16 penambahan dua tugas pokok dalam OMSP. "Itu meliputi membantu dalam upaya menanggulangi ancaman pertahanan cyber dan yang kedua membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri," katanya.
Menurut Utut, revisi UU TNI tetap mendasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi. "Kami menegaskan bahwa perubahan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang tentara Nasional Indonesia tetap berdasarkan pada nilai dan prinsip demokrasi supremasi sipil hak asasi manusia serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," katanya.
Artikel Terkait
Berikut 3 poin penting RUU TNI yang disetujui DPR RI saat rapat paripurna
Dua satpam SMKN 9 Tangerang menjadi korban penusukan, polisi buru pelaku
2 satpam SMKN 9 ditusuk anggota LSM, PSHT balas dendam dengan ratakan kantornya
Kronologi dua petugas satpam SMKN 9 menjadi korban penusukan dilakukan anggota LSM
Dugaan penyebab anggota LSM lakukan penusukan terhadap 2 satpam di SMKN 9 Tangerang, terkait THR?