BOGORINSIDER.com --Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.
Langkah ini dilakukan setelah terungkap bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi di sektor tambang, dan istrinya, artis Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.
"Dalam waktu dekat, kita akan membahas revisi Pergub sekaligus melakukan pembersihan data," ujar Teguh Setyabudi saat menghadiri acara Muhasabah dan Zikir di Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/12) malam.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti hakim yang ikut tetawa bahagia dengan vonis 6,5 tahun kasus korupsi Harvey Moeis
Teguh menjelaskan, sejak tahun 2017-2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengupayakan cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC) bagi hampir seluruh warganya.
Kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi hak kesehatan seluruh warga Jakarta. Ia juga mengonfirmasi bahwa Harvey dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemprov DKI sejak Maret 2018.
Namun, Teguh menegaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi karena adanya layanan yang tidak tepat sasaran.
"Ada target pemerintah agar 95 persen warga DKI masuk UHC. Harvey dan Sandra Dewi memang masuk dalam program ini, tetapi evaluasi tetap akan dilakukan," tambahnya.
Baca Juga: Peran Kombes Donald Simanjuntak dalam kasus pemerasan DWP pada tahun 2024
BPJS Kesehatan sebelumnya mengonfirmasi bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk Harvey dan Sandra Dewi ditanggung oleh Pemprov DKI melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan hak kelas rawat 3.
Namun, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda tidak terbatas pada warga miskin atau kurang mampu.
Menurutnya, seluruh penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bersedia menerima hak kelas rawat 3 juga dapat ditanggung oleh pemda.
"Nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," jelas Rizzky.