Penabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi revisi usai BPJS gratis Sandra Dewi dan Harvey Moeis

photo author
- Kamis, 2 Januari 2025 | 12:55 WIB
Kasus Sandra Dewi dan Harvey Moeis dapat BPJS. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Kasus Sandra Dewi dan Harvey Moeis dapat BPJS. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi berencana merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan.

Langkah ini dilakukan setelah terungkap bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi di sektor tambang, dan istrinya, artis Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.

"Dalam waktu dekat, kita akan membahas revisi Pergub sekaligus melakukan pembersihan data," ujar Teguh Setyabudi saat menghadiri acara Muhasabah dan Zikir di Monas, Jakarta Pusat, Senin (30/12) malam.

Baca Juga: Mahfud MD Soroti hakim yang ikut tetawa bahagia dengan vonis 6,5 tahun kasus korupsi Harvey Moeis

Teguh menjelaskan, sejak tahun 2017-2018, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengupayakan cakupan kesehatan semesta (Universal Health Coverage/UHC) bagi hampir seluruh warganya.

Kebijakan ini bertujuan untuk memenuhi hak kesehatan seluruh warga Jakarta. Ia juga mengonfirmasi bahwa Harvey dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan yang dibiayai oleh Pemprov DKI sejak Maret 2018.

Namun, Teguh menegaskan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi karena adanya layanan yang tidak tepat sasaran.

"Ada target pemerintah agar 95 persen warga DKI masuk UHC. Harvey dan Sandra Dewi memang masuk dalam program ini, tetapi evaluasi tetap akan dilakukan," tambahnya.

Baca Juga: Peran Kombes Donald Simanjuntak dalam kasus pemerasan DWP pada tahun 2024

BPJS Kesehatan sebelumnya mengonfirmasi bahwa iuran BPJS Kesehatan untuk Harvey dan Sandra Dewi ditanggung oleh Pemprov DKI melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan hak kelas rawat 3.

Namun, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa syarat untuk menjadi penerima bantuan iuran pemda tidak terbatas pada warga miskin atau kurang mampu.

Menurutnya, seluruh penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan bersedia menerima hak kelas rawat 3 juga dapat ditanggung oleh pemda.

"Nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda ini sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat," jelas Rizzky.

Baca Juga: Berikut rekam jejak Donald Parlaungan Simanjuntak diberhentikan secara tidak hormat kasus pemerasan DWP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X