BOGORINSIDER.com --Kombes Donald Simanjuntak diduga menjadi tokoh utama di balik kasus pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota kepolisian terhadap penonton warga negara asing (WNA) Malaysia dalam konser musik DWP 2024 di JiExpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Acara tersebut berlangsung pada 13-15 Desember 2024, dan informasi menyebutkan bahwa Donald memimpin langsung rapat persiapan sebelum pelaksanaan operasi yang dinamai "Operasi Bersinar DWP."
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan pengguna narkoba di acara tersebut dirancang dengan persiapan matang yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"IPW mendapat informasi bahwa operasi ini memang dipimpin oleh Dirnarkoba Polda Metro Jaya," ujar Sugeng kepada Tribunnews.com pada Senin (30/12/2024).
Sugeng menjelaskan bahwa sebelum operasi berlangsung, diadakan rapat terbatas yang diduga dihadiri oleh Kasubdit di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya serta para penyidik reserse narkoba.
Operasi ini dikabarkan menargetkan pengguna narkoba yang hadir dalam acara tersebut. Namun, penanganan terhadap para pengguna dilakukan dengan pendekatan restorative justice (RJ) yang disertai tuntutan pembayaran sejumlah uang yang cukup besar.
"Informasinya, para pengguna diminta membayar Rp 200 juta per orang," ungkap Sugeng. Ia menilai bahwa praktik pemerasan ini sudah direncanakan oleh oknum kepolisian yang terlibat.
Target operasi hanya diarahkan kepada pengguna narkoba, sementara tidak ada pengedar yang berhasil ditangkap, meskipun seharusnya pengedar menjadi prioritas dalam upaya pemberantasan narkoba.
Meski begitu, Donald Simanjuntak hingga kini belum mengakui keterlibatannya dalam dugaan pemerasan tersebut. Sugeng menegaskan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri harus menyelidiki kasus ini secara transparan dan membuktikan adanya pelanggaran.
Baca Juga: Sosok Antoni Romansyah pengemudi Calya yang menewaskan satu keluarga di Jalan Hangtuah Pekanbaru
Jika terbukti bahwa perintah pemerasan datang dari Kombes Donald, ia harus diajukan ke sidang kode etik dan diberhentikan dari jabatannya. Selain itu, proses hukum pidana juga harus dilakukan.
"Propam harus bisa membuktikan adanya pelanggaran tersebut. Jika arahan permintaan uang RJ terbukti berdasarkan perintah Direktur Narkoba, maka Kombes Donald harus dipecat dan diproses secara pidana," tegas Sugeng.
Artikel Terkait
Momen hakim senyum sumringah usai vonis 6,5 tahun untuk Harvey Moeis suami Sandra Dewi
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya dipecat tidak hormat usai sidang kode etik kasus pemerasan DWP
Kecelakaan tragis di Pekanbaru, satu keluarga tewas ditabrak mobil toyota calya diduga pengaruh narkoba
Kronologi kecelakaan maut di Pekanbaru, tiga anggota keluarga tewas sopir diduga baru pulang dugem
Komentar keluarga korban kecelakaan tragis di Pekanbaru, syok hingga minta pelaku dihukum seberatnya