Harvey Moeis sendiri merupakan terpidana kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Suami dari Sandra Dewi ini terbukti bersalah dan dinyatakan merugikan negara hingga Rp300,003 triliun.
Namun, ia hanya divonis pidana 6 tahun 6 bulan penjara serta dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.
Artikel Terkait
Kecelakaan tragis di Pekanbaru, satu keluarga tewas ditabrak mobil toyota calya diduga pengaruh narkoba
Kronologi kecelakaan maut di Pekanbaru, tiga anggota keluarga tewas sopir diduga baru pulang dugem
Komentar keluarga korban kecelakaan tragis di Pekanbaru, syok hingga minta pelaku dihukum seberatnya
Sosok Antoni Romansyah pengemudi Calya yang menewaskan satu keluarga di Jalan Hangtuah Pekanbaru
Penjelasan Polri tegas sanksi Eks Dirnarkoba Kombes Donald Simanjuntak terkait pasus Pemerasan di DWP