BOGORINSIDER.com --Kasus pungutan liar yang dialami sopir bus pariwisata di sekitar Kebun Binatang Bandung, Minggu (29/12/2024), mendapat perhatian serius dari Satuan Tugas Saber Pungli Kota Bandung.
Pelaku pungli, yang sebelumnya telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, kini tengah diproses lebih lanjut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, menjelaskan bahwa Polsek Coblong terlebih dahulu mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke Saber pungli.
Baca Juga: Fakta kelecakaan pesawat Jeju Air yang meledak saat mendarat di Bandara Internasional
"Kami mendapat laporan adanya praktik pungutan liar. Tim dari Dishub langsung ke lokasi, namun pelaku sudah diamankan oleh Polsek Coblong dan kemudian dibawa ke Saber Pungli," ujar Asep, Senin (30/12/2024).
Korban pungli, seorang sopir bus bernama Taher, mengungkapkan bahwa pelaku meminta uang sebesar Rp150 ribu dengan alasan uang tersebut akan disetorkan ke Satpol PP dan Dishub. Menanggapi hal itu, Asep menyatakan pihaknya masih mendalami informasi tersebut.
Tarif Parkir Resmi dan Imbauan kepada Masyarakat
Asep menjelaskan bahwa tarif parkir resmi untuk bus di area pusat kota Bandung adalah Rp7.000 per jam.
Baca Juga: Kecelakaan pesawat Jeju Air di Korea Selatan bertambah jadi 179 orang
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak membayar tarif parkir yang tidak sesuai dengan aturan.
"Jika menemukan tarif yang tidak wajar, apalagi petugas parkir tidak berseragam dan hanya memberikan kuitansi, tolong jangan membayar. Itu bukan praktik yang benar," tegasnya.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa petugas Dishub biasanya ditempatkan di dekat pintu masuk Kebun Binatang Bandung. Namun, dalam kejadian ini, pelaku membawa bus korban ke lokasi parkir di depan gerbang ITB, yang sebetulnya telah diberi tanda larangan parkir.
Pengalaman Sopir Bus
Baca Juga: Kronologi tragedi Jeju Air pesawat Boeing 737-800 gagal mendarat di Korea SelatanTaher, sopir bus yang menjadi korban, mengungkapkan bahwa ia merasa terpaksa membayar Rp150 ribu setelah diyakinkan oleh pelaku bahwa lokasi parkir tersebut aman. Setelah menerima uang, pelaku memberikan kuitansi dan meninggalkan lokasi.
Tags
Artikel Terkait
-
Beberapa barang mewah Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto memberikan vonis hukuman 6,5 tahun untuk Harvey Moeis
-
Berikut jumlah harta kekayaan Eko Aryanto Ketua Majelis Hakim yang memberikan vonis ke Harvey Moeis
-
Hanya di vonis 6,5 tahun penjara karena sopan, Mahfud MD berikan keritikan pedas untuk Harvey Moeis 'Menusuk Rasa Keadilan'
-
Ustaz Khalid beri penjelasan hukuman bagi koruptor menurut Islam, potong tangan atau qisas?
-
Tragedi Pesawat Jeju Air mengakibatkan kecelakaan penerbangan paling mematikan di Korea Selatan