spill-news

Agus guru les piano terancam hukuman 15 tahun penjara terkait kasus asusila ke anak dibawah umur

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:47 WIB
Agus guru les piano terancam hukuman 15 tahun penjara kasus pencabulan. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Seorang guru les piano di Kecamatan Sako, Palembang, bernama Aguscik Ladoe alias Agus (34), ditangkap pihak berwajib atas tuduhan pelecehan terhadap murid privatnya yang masih berusia sembilan tahun, berinisial NA.

Kasus ini mencuat setelah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman traumatis tersebut kepada orang tuanya.

Tidak tinggal diam, keluarga korban segera melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Kronologi Agus guru private les piano lakukan pencabulan dengan modus gak masuk akal

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, mengungkapkan bahwa insiden tersebut terjadi di tempat les yang dikelola tersangka, berlokasi di Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan IT I Palembang. Kejadian tersebut dilaporkan berlangsung pada Sabtu, 7 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.

Penyelidikan kini sedang dilakukan untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini, sementara tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Peristiwa pencabulan itu terjadi di tempatnya mengajar yang beralamat di kawasan Kelurahan Kepandean Baru, Kecamatan IT I Palembang, pada Sabtu (7/12/2024) sekitar pukul 17.00 WIB. Modusnya membujuk rayu korban, dengan alasan agar tangan lentur ketika bermain piano. Lalu, tersangka menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu sambil menyanyikan sebuah lagu,” jelas Kombes Pol Harryo, saat press release di aula Mapolrestabes Palembang, pada Rabu (18/12/2024) siang.

Baca Juga: Lagi-lagi nama Agus muncul seorang guru les privat piano di Palembang lakukan tindakan asusila ke muridnya

Ketika lampu dimatikan dan mata korban ditutup pakai masker, lanjut Harryo, tersangka AG mengarahkan tangan korban NA untuk memegang alat kelaminnya.

“Disaat itulah, tersangka melampiaskan hasrat birahinya dengan tangan korban NA. Atas perbuatan dari tersangka, korban menangis menceritakan perlakuan AG kepada orangtuanya sehingga membuat laporan polisi. Kita langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti termasuk menggelar rekonstruksi hingga mengamankan tersangka AG,” bebernya.

Atas perbuatannya, Kapolrestabes Palembang menegaskan, tersangka Agus dikenakan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dengan modus operandi membujuk rayu korban dengan alasan melenturkan tangan untuk bermain piano, tersangka kemudian menutup mata korban dengan masker dan mematikan lampu sambil bernyanyi.

Baca Juga: Fakta-fakta driver ojek online niat mau membongkar kebusukan Brigadir AK, malah ikut terseret menjadi tersangka

Dalam kondisi gelap dan mata tertutup, Agus memaksa korban memegang alat kelaminnya, memuaskan hasrat bejatnya melalui tangan polos anak di bawah umur tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB