Tangisan dan pengakuan korban kepada orang tuanya menjadi awal terungkapnya kejahatan ini yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pengumpulan bukti, rekonstruksi, hingga akhirnya penangkapan tersangka.
Agus dijerat dengan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan mengingatkan akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan privat.
Artikel Terkait
Peran sopir taksi online dan Brigadir Polisi usai menjadi tersangka kasus penembakan di Kalteng
Kondisi mental Haryono sopir taksi online ikut terseret kasus penembakan dilakukan Brigadir AK
Kronologi kasus penembakan dilakukan Brigadir Anton Kurniawan hingga sopir taksi online ikut terseret menjadi tersangka
Brigadir AK lakukan pembunuhuan secara tragis di mobil sopir taksi online hingga penembakan di kepala dua kali
Cerita duka mendalam korban penembakan dilakukan Brigadir Anton Kurniawan di mobil taksi online