BOGORINSIDER.com --Seorang guru les piano privat di Palembang, Sumatra Selatan, berinisial Agus, ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan tindak pelecehan terhadap muridnya, seorang bocah perempuan berusia 9 tahun berinisial NA.
Kasus pelecehan ini terungkap setelah modus pelaku diketahui menggunakan alasan pembelajaran piano sebagai dalih untuk melakukan perbuatan tidak pantas.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Haryo Sugiharto, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai guru dengan membujuk korban agar mengikuti arahan yang disebutnya sebagai teknik melenturkan tangan untuk bermain piano.
"Modusnya adalah membujuk rayu, kemudian mengajarkan anak tersebut agar tangan yang digunakan untuk main piano lebih lentur," ungkap Haryo pada Kamis, 19 Desember 2024.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan detil kasus serta memastikan adanya kemungkinan korban lain.
Haryo menerangkan pelaku Agus melancarkan aksinya dengan membujuk korban agar mau memegang kemaluan tersangka.
Baca Juga: Cerita duka mendalam korban penembakan dilakukan Brigadir Anton Kurniawan di mobil taksi online
Korban, kata Haryo, dijanjikan bisa mahir bermain piano setelah melakukan perbuatan tersebut.
"Yang bersangkutan mencari cara dengan melakukan tindakan cabul kepada anak hanya untuk memuaskan hasrat seksnya," jelas dia.
Aksi pelaku dilakukan pada 7 Desember 2024, di studio musik tempat tersangka dan korban belajar.
Tersangka Agus terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjar
Artikel Terkait
Alumni IPB, Dr Yurdi Yasmi Resmi Ditunjuk Sebagai Direktur FAO
Laporkan kasus pembunuhan dalam kasus kepolisian, sopir taksi malah menjadi tersangka
Peran sopir taksi online dan Brigadir Polisi usai menjadi tersangka kasus penembakan di Kalteng
Kondisi mental Haryono sopir taksi online ikut terseret kasus penembakan dilakukan Brigadir AK
Kronologi kasus penembakan dilakukan Brigadir Anton Kurniawan hingga sopir taksi online ikut terseret menjadi tersangka