Polisi Tetapkan George sebagai Tersangka
Polisi telah menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, “Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka.”
George dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.