Toko roti Lindayes minta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya ke karyawan

photo author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 13:31 WIB
Pemilik toko roti akhirnya meminta maaf. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Pemilik toko roti akhirnya meminta maaf. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

Polisi Tetapkan George sebagai Tersangka

Polisi telah menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, “Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka.”

George dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

 
 

Halaman:
Polres Metro Jakarta Timur klarifikasi lamanya penanganan kasus penganiayaan pegawai toko kue

Artikel Selanjutnya

Polres Metro Jakarta Timur klarifikasi lamanya penanganan kasus penganiayaan pegawai toko kue

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB
Lihat Semua

Terpopuler

X