Polisi Tetapkan George sebagai Tersangka
Polisi telah menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan, “Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan GSH sebagai tersangka.”
George dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
Artikel Terkait
Polres Metro Jakarta Timur klarifikasi lamanya penanganan kasus penganiayaan pegawai toko kue
Nasib dokter koas Lady Aurellia Pramesti lakukan aniaya berujung panjang
Anak pemilik bos toko roti di Jakarta Timur diduga aniaya karyawan, mengaku khilaf
George Sugama Halim anak pemilik toko roti terancam hukuman 5 tahun penjara kasus dugaan penganiayaan
Penampakan George Sugama Halim menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawan hingga sebut miskin