“Setelah fakta dan bukti dikumpulkan, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan GSH sebagai tersangka,” jelasnya.
George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.
Pihak Lindayes menegaskan bahwa mereka akan terus bekerja sama dengan pihak berwajib demi keadilan bagi korban dan penanganan yang adil terhadap pelaku.