Korban baru melaporkan insiden ini ke polisi pada keesokan harinya. Namun, polisi baru berhasil menangkap George dua bulan kemudian, pada Senin (16/12/2024) dini hari, di sebuah hotel di Sukabumi.
Baca Juga: Anak pemilik bos toko roti di Jakarta Timur diduga aniaya karyawan, mengaku khilaf
Status Hukum Tersangka
Setelah penangkapan, George Sugama Halim kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, yang berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.