Pengacara kondang Hotman Paris komentari kasus anak pemilik toko roti di Cakung "No viral no justice"

photo author
- Selasa, 17 Desember 2024 | 12:18 WIB
Hotman Paris beri tanggapan terkait kasus anak pemilik toko roti. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)
Hotman Paris beri tanggapan terkait kasus anak pemilik toko roti. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

Korban baru melaporkan insiden ini ke polisi pada keesokan harinya. Namun, polisi baru berhasil menangkap George dua bulan kemudian, pada Senin (16/12/2024) dini hari, di sebuah hotel di Sukabumi.

Baca Juga: Anak pemilik bos toko roti di Jakarta Timur diduga aniaya karyawan, mengaku khilaf

Status Hukum Tersangka

Setelah penangkapan, George Sugama Halim kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, yang berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.

 

Halaman:
Kasus penganiayaan dilakukan anak bos toko kue belum ada tersangka, IPW kritik Polisi lamban

Artikel Selanjutnya

Kasus penganiayaan dilakukan anak bos toko kue belum ada tersangka, IPW kritik Polisi lamban

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB
Lihat Semua

Terpopuler

X