Korban baru melaporkan insiden ini ke polisi pada keesokan harinya. Namun, polisi baru berhasil menangkap George dua bulan kemudian, pada Senin (16/12/2024) dini hari, di sebuah hotel di Sukabumi.
Baca Juga: Anak pemilik bos toko roti di Jakarta Timur diduga aniaya karyawan, mengaku khilaf
Status Hukum Tersangka
Setelah penangkapan, George Sugama Halim kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, yang berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.
Artikel Terkait
Kasus penganiayaan dilakukan anak bos toko kue belum ada tersangka, IPW kritik Polisi lamban
Polisi tangkap anak bos toko roti yang aniaya karyawati hingga Sukabumi, sedang nyenyak tidur di hotel
Dua bulan menanti keadilan, Dwi Ayu Darmawati masih dirundung trauma akibat penganiayaan di lempar kursi
Polres Metro Jakarta Timur klarifikasi lamanya penanganan kasus penganiayaan pegawai toko kue
Nasib dokter koas Lady Aurellia Pramesti lakukan aniaya berujung panjang