Kombes Pol Wira menyebutkan, tersangka menawarkan jasa perawatan untuk menghilangkan bopeng pada wajah menggunakan alat GTS roller tanpa izin.
Alat tersebut digunakan untuk melukai jaringan kulit, kemudian dioleskan serum yang tidak memenuhi standar keamanan.
Baca Juga: Beberapa fakta yang terjadi dari kasus klinik kecantikan ilegal Ria Agustina
Ancaman Hukuman
Atas tindakan mereka, Ria dan DN dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan dan memastikan klinik memiliki izin resmi serta tenaga profesional yang kompeten.