spill-news

Kronologi penangkapan Ria Agustina memiliki klinik kecantikan ilegal dengan perawatan wajah bikin nyilu

Senin, 9 Desember 2024 | 11:09 WIB
Kronologi penangkapan Ria Agustina. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

Kombes Pol Wira menyebutkan, tersangka menawarkan jasa perawatan untuk menghilangkan bopeng pada wajah menggunakan alat GTS roller tanpa izin.

Alat tersebut digunakan untuk melukai jaringan kulit, kemudian dioleskan serum yang tidak memenuhi standar keamanan.

Baca Juga: Beberapa fakta yang terjadi dari kasus klinik kecantikan ilegal Ria Agustina

Ancaman Hukuman

Atas tindakan mereka, Ria dan DN dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan dan memastikan klinik memiliki izin resmi serta tenaga profesional yang kompeten.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB