Omzet ratusan juta dari praktik kecantikan ilegal milik Ria Agustina ternyata hanya lulusan sarjana pertanian

photo author
- Senin, 9 Desember 2024 | 09:30 WIB
Omset dari klinik Ria Beuty yang ternyata hanya lulusan sarjana perikanan.  x @oposisicerdas  ( x @oposisicerdas )
Omset dari klinik Ria Beuty yang ternyata hanya lulusan sarjana perikanan. x @oposisicerdas ( x @oposisicerdas )

BOGORINSIDER.com --Polisi telah menangkap seorang influencer bernama Ria Agustina (33), pemilik klinik kecantikan 'Ria Beauty', atas dugaan praktik malpraktik.

Ria, yang diketahui bukan seorang dokter kecantikan, justru memiliki latar belakang pendidikan sebagai sarjana pertanian.

Penangkapan ini juga melibatkan DN (58), seorang karyawan klinik tersebut. Keduanya ditangkap saat sedang melakukan prosedur perawatan derma roller terhadap tujuh pasien di Somerset Grand Citra, Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (1/12/2024).

Baca Juga: Polisi tangkap influencer Ria Agustina pemilik klinik kecantikan atas dugaan malpraktik

Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik kecantikan ilegal yang dijalankan oleh Ria Agustina di Jakarta.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma, menjelaskan bahwa Ria menyewa kamar suite di Hotel Somerset untuk menawarkan berbagai jenis perawatan eksklusif.

"Ria menawarkan layanan seperti perawatan wajah, tangan, hingga area sensitif seperti kemaluan dan anus," ungkap Syarifah.

Baca Juga: Penyebab Rika warga Lampung yang meninggal dunia usai melakukan akad pernikahannya

Harga yang dipatok untuk setiap perawatan pun cukup fantastis. Sebagai contoh, perawatan wajah saja dihargai minimal Rp 15 juta sekali sesi. Jika dalam sehari Ria melayani 12 hingga 15 pasien, omzet yang dihasilkan bisa mencapai Rp 200 juta.

Akibat perbuatannya, Ria kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 jo.

Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Meninggal dunia usai akad nikah, berikut ini riwayat penyakit Rika Amiyana

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Praktik ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memastikan keamanan dan legalitas layanan kesehatan atau kecantikan yang digunakan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X