Beberapa fakta yang terjadi dari kasus klinik kecantikan ilegal Ria Agustina

photo author
- Senin, 9 Desember 2024 | 10:02 WIB
Potret Ria Agustina pemilik Ria Beauty klinik kecantikan yang digrebek polisi (TikTok.com/hongtralala)
Potret Ria Agustina pemilik Ria Beauty klinik kecantikan yang digrebek polisi (TikTok.com/hongtralala)

BOGORINSIDER.com --Perawatan wajah menjadi kebutuhan banyak orang, tetapi berhati-hatilah memilih klinik kecantikan.

Salah memilih tempat bisa berakhir tragis, seperti yang dialami para pelanggan klinik ilegal Ria Beauty.

Klinik ini terbongkar setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan praktik kecantikan tanpa izin di Jakarta Selatan.

Ria Beauty dikenal menawarkan layanan menghilangkan bopeng di wajah dengan alat bernama GTS Roller.

Baca Juga: Background gelar Ria Agustina yang memiliki klinik kecantikan ilegal bikin geleng kepala

Namun, alat ini ternyata tidak memiliki izin edar. Selain itu, pelaku utamanya, Ria Agustina, ternyata hanya seorang Sarjana Perikanan dengan sertifikat pelatihan, bukan dokter kecantikan berlisensi.

Modus Operandi Klinik Ilegal

Menurut Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, tersangka Ria Agustina bersama DNJ membuka layanan di Graha Kencana Raya, Singosari, Malang, Jawa Timur. Selain itu, mereka juga melayani panggilan di berbagai kota.

Polisi mengungkap praktik ini setelah melakukan penyamaran pada 14 Desember 2024.

Saat itu, admin Ria Beauty meminta identitas dan foto calon pelanggan melalui WhatsApp, serta biaya Rp15 juta dengan uang muka Rp1 juta. Polisi kemudian diundang ke grup WhatsApp “Derma Roller Jakarta Desember,” yang berisi jadwal perawatan di Jakarta.

Baca Juga: Menjadi tersangka kasus klinik kecantikan ilegal, Ria Agustina alami tekanan psikologis

Pada 1 Desember 2024, polisi mendatangi lokasi yang tertera di grup, yaitu Hotel Somerset Grand Citra di Kuningan, Jakarta Selatan. Di kamar hotel, Ria ditemukan sedang melakukan perawatan dengan alat GTS Roller kepada enam perempuan dan satu laki-laki.

Pelanggaran Berat dan Barang Bukti

Saat penggerebekan, polisi menemukan alat derma roller tanpa izin, serta krim anestesi dan serum yang tidak terdaftar di BPOM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X