Kombes Pol Wira menyebutkan, tersangka menawarkan jasa perawatan untuk menghilangkan bopeng pada wajah menggunakan alat GTS roller tanpa izin.
Alat tersebut digunakan untuk melukai jaringan kulit, kemudian dioleskan serum yang tidak memenuhi standar keamanan.
Baca Juga: Beberapa fakta yang terjadi dari kasus klinik kecantikan ilegal Ria Agustina
Ancaman Hukuman
Atas tindakan mereka, Ria dan DN dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) serta Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan dan memastikan klinik memiliki izin resmi serta tenaga profesional yang kompeten.
Artikel Terkait
Penyebab Rika warga Lampung yang meninggal dunia usai melakukan akad pernikahannya
Polisi tangkap influencer Ria Agustina pemilik klinik kecantikan atas dugaan malpraktik
Omzet ratusan juta dari praktik kecantikan ilegal milik Ria Agustina ternyata hanya lulusan sarjana pertanian
Menjadi tersangka kasus klinik kecantikan ilegal, Ria Agustina alami tekanan psikologis
Background gelar Ria Agustina yang memiliki klinik kecantikan ilegal bikin geleng kepala