BOGORINISIDER.com --Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan akan segera menangani kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Firman Saleh, seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas), terhadap mahasiswinya.
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA, Ratna Susianawati, menyebut pihaknya baru mengetahui kasus ini dan segera berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPPA di Sulawesi Selatan.
"Saya baru mendengar kasus ini sore ini. Biasanya, teman-teman di layanan kami akan mendapatkan informasi lebih lanjut dan langsung bergerak cepat. Kami akan berkomunikasi dengan UPTD PPPA Sulawesi Selatan untuk mendapatkan gambaran lengkap kronologi kasus ini," ujar Ratna saat ditemui di Kantor PPPA, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga: Polisi tangkap 32 Mahasiswa terkait pembakaran di FIB Unhas Makassar
Langkah Koordinasi dengan Pihak Kampus
Ratna juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menghubungi Universitas Hasanuddin untuk mengetahui sejauh mana penanganan kasus ini secara internal melalui Satgas TPKS kampus.
Ia mengungkapkan keprihatinan atas peristiwa tersebut, mengingat kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus sudah sering terjadi.
"Kami ingin memastikan bagaimana Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di perguruan tinggi menangani kasus ini. Hal ini perlu dipastikan agar kejadian serupa dapat dicegah di masa depan," tambah Ratna.
Selain itu, Ratna menegaskan pentingnya pendampingan terhadap korban. Ia menekankan bahwa kebutuhan korban harus tetap terpenuhi, termasuk hak untuk belajar dan mendapatkan keadilan.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, seorang mahasiswi FIB Unhas menjadi korban pelecehan seksual oleh Firman Saleh saat bimbingan skripsi pada 25 September lalu. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Satgas TPKS kampus.
Awalnya, pelaku hanya dikenai sanksi administrasi kategori sedang berupa skorsing selama dua semester.
Namun, setelah kasus ini menjadi viral, pihak Unhas meningkatkan hukuman dengan memberhentikan Firman Saleh secara permanen sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi.
Selain itu, pelaku juga dibebastugaskan dari tugasnya sebagai dosen untuk semester ini dan dua semester berikutnya, yakni Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
Tags
Artikel Terkait
-
Asri Welas akhirnya klarifikasi rumor, fokus belajar di New York bukan untuk pacaran
-
Video lawas Asri Welas kembali mencuat, pernah dijambak Baim Wong
-
Intip perlakuan Baim Wong ke Asri Welas yang menggugat cerai sang suami
-
Mantan Kepala Desa Sekapuk ditahan terkait dugaan kasus penguasaan aset desa
-
Sosok mantan kepala desa Gresik yang diamankakn Kapolsek Ujungpangkah kasus penguasaan aset desa