spill-news

KPK akui tangkap Gubernur Bengkulu terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pilkada

Senin, 25 November 2024 | 10:31 WIB
Gubernur Bengkulu. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap bawahannya dan penerimaan gratifikasi.

Tindakan ini diduga dilakukan untuk membiayai pencalonannya kembali sebagai gubernur dalam Pilkada Bengkulu 2024.

Dugaan Pemerasan untuk Kepentingan Pilkada

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa pada Juli 2024, Rohidin meminta dukungan berupa dana kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menunjang pencalonannya di Pilkada serentak November 2024.

Baca Juga: KPK gelar OTT Gubernur Bengkulu, Johanis Tanak tidak setujui tindakan penangkapan Rohidin Mersyah

Permintaan tersebut kemudian diteruskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri, dengan menginstruksikan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro agar mendukung program Rohidin.

Aliran Dana dan Modus Operasi

Beberapa pejabat setempat memberikan dana dalam jumlah besar sebagai bentuk dukungan dan untuk mempertahankan jabatan mereka.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Syafriandi, misalnya, menyerahkan Rp200 juta kepada ajudan gubernur dengan harapan tidak dicopot dari jabatannya.

Selain itu, Kepala Dinas PUPR, Tejo Suroso, menyerahkan Rp500 juta yang dikumpulkan dari pemotongan berbagai anggaran seperti ATK, SPPD, dan tunjangan pegawai.

Tejo bahkan mengaku dipaksa memberikan dana dengan ancaman jabatannya akan diganti jika Rohidin tidak terpilih kembali.

Baca Juga: Usai menjadi tersangka kasus korupsi, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah minta cairkan gaji guru honorer

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman, menyetorkan Rp2,9 miliar atas permintaan Rohidin, termasuk mencairkan honor pegawai tidak tetap sebelum 27 November 2024.

Tidak ketinggalan, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera, juga mengumpulkan Rp1,4 miliar dari berbagai satuan kerja untuk diberikan kepada Rohidin.

Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Menindaklanjuti laporan terkait dugaan pemerasan, KPK melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 23 November 2024, malam.

Operasi ini berhasil menangkap delapan orang, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekda Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca. Lima pejabat lainnya yang turut ditangkap adalah Syafriandi, Syarifudin, Saidirman, Ferry Ernest Parera, dan Tejo Suroso.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB