KPK akui tangkap Gubernur Bengkulu terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pilkada

photo author
- Senin, 25 November 2024 | 10:31 WIB
Gubernur Bengkulu. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Gubernur Bengkulu. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

Baca Juga: KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara cabang KPK untuk proses hukum lebih lanjut. "KPK akan terus mendalami kasus ini dan mengungkap potensi keterlibatan pihak lain," ujar Alexander Marwata.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi atau politik tidak akan luput dari pengawasan hukum.

 

Halaman:
Pihak Polres Solok Selatan ungkap AKP Dadang pelaku penembakan kena gangguan mental

Artikel Selanjutnya

Pihak Polres Solok Selatan ungkap AKP Dadang pelaku penembakan kena gangguan mental

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB
Lihat Semua

Terpopuler

X