Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari, namun penahanannya ditangguhkan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada 22 Oktober 2024, dengan tanda tangan Ketua Hakim Stevie Rosano serta dua hakim anggota lainnya, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.
Pada Kamis, 24 Oktober 2024, Supriyani menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Andoolo dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut. Kasus ini menjadi perhatian publik dan KPAI mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan bagi pemenuhan hak-hak anak dalam proses penanganan kasus ini.