Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari, namun penahanannya ditangguhkan berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Andoolo pada 22 Oktober 2024, dengan tanda tangan Ketua Hakim Stevie Rosano serta dua hakim anggota lainnya, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.
Pada Kamis, 24 Oktober 2024, Supriyani menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Andoolo dengan agenda pembacaan dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut. Kasus ini menjadi perhatian publik dan KPAI mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan bagi pemenuhan hak-hak anak dalam proses penanganan kasus ini.
Artikel Terkait
Supriyani guru honorer SDN 4 Baito terancam kena pasal berlapis
Usai dilaporkan ke Polisi, guru agama di Muna menjadi tersangka kasus pemukulan siswa pakai sapu lidi
Komentar netizen kembali dilaporkan guru agama di SDN 1 Towea pemukulan murid pakai sapu lidi
Ari Lasso umumkan kabar mengejutkan, dirinya sudah bercerai dengan sang istri sejak Februari 2024
Ari Lasso umumkan istirahat dari panggung akibat cedera pita suara