BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mendakwa Supriyani, seorang guru honorer di SD Negeri SDN 4 Baito, Konawe Selatan, atas dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur dengan dakwaan berlapis.
Supriyani diduga melakukan kekerasan terhadap seorang siswa berinisial D di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, menggunakan gagang sapu ijuk.
Atas dakwaan tersebut, penasehat hukum Supriyani membantah dan mengajukan eksepsi.
Baca Juga: Istri Aipda Wibowo Hasyim buka suara kasus dugaan penganiayaan anak oleh guru di Konawe Selatan
“Kami ajukan eksepsi,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari, Stevie Rosano, memberikan waktu kepada penasehat hukum untuk mengajukan eksepsi hingga Senin (28/10/2024) mendatang.
“Kami memberikan waktu sampai Senin pukul 10.00 Wita,” kata Stevie Rosano.
Artikel Terkait
3 sosok anak Wakil Menteri Kabinet Merah Putih jadi idola baru di kalangan muda
Guru SDN 1 Towea dilaporkan ke polisi karena dugaan pemukulan pakai sapu lidi terhadap murid
Jabatan guru SDN 1 Tawea yang dilaporkan kepolisi kasus pemukulan murid dengan sapu lidi
500 personel dikerahkan untuk amankan sidang perdana Supriyani guru honorer di Konawe Selatan
Kemendikdasmen beri dukungan afirmasi untuk guru honorer Supriyani agar diterima di PPPK