spill-news

Alhmdulillah akhirnya Supriyani guru honorer SDN 4 Baito bebas dengan penangguhan tahanan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:59 WIB
Supriyani ditahan karena mukul murid anak polisi. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara, telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani, S.Pd., seorang guru honorer di SDN 4 Baito.

Ia terlibat dalam kasus dugaan kekerasan fisik terhadap seorang murid. Keputusan penangguhan ini tertuang dalam surat Nomor 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl.

Surat tersebut memuat tiga syarat yang harus dipatuhi Supriyani selama masa penangguhan, yaitu tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan wajib hadir dalam setiap persidangan.

Baca Juga: Cerita memilukan suami Supriyani guru honorer SDN 4 Baito, istrinya dipaksa mengaku dan diminta 50 juta

Penetapan ini ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano bersama dua hakim anggota, Vivi Fatmawaty Ali dan Sigit Jati Kusumo.

Kasus ini bermula dari laporan Aipda WH, seorang anggota kepolisian yang juga orang tua murid kelas 1, yang menuduh Supriyani melakukan kekerasan hingga menyebabkan luka gores di paha anaknya.

Meskipun pihak sekolah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya bentuk teguran biasa, orang tua murid tetap melaporkan insiden itu.

Mereka dilaporkan menuntut ganti rugi sebesar Rp50 juta dan pemecatan Supriyani.

Baca Juga: Kapolres Konsel sebut Kepala Desa Wonoa Raya beri janji akan bayar 30 juta untuk damai kasus guru honorer

Supriyani, lahir di Wonua Raya pada 25 April 1988, sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas III Kendari sejak 16 Oktober 2024.

Tim kuasa hukum Supriyani dari LBH HAMI Konawe Selatan yang diketuai Andri Darmawan, mengajukan permohonan penangguhan pada 21 Oktober 2024.

Permohonan tersebut didukung oleh dua penjamin yaitu Katirin, seorang petani dari Desa Wonua Raya, dan Erawan Supla Yuda, S.Pd., M.Pd., seorang PNS dari Desa Puday.

Baca Juga: Penjelasan Aipda Wibowo Hasyim yang bekerja sebagai polisi bantah minta uang 50 juta ke Supriyani

"Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan, dan sebagai guru, ia juga harus melaksanakan tugasnya di sekolah," jelas Muhammad Arfan, Panitera PN Andoolo.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB