BOGORINSIDER.com --Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Sulawesi Tenggara, telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Supriyani, S.Pd., seorang guru honorer di SDN 4 Baito.
Ia terlibat dalam kasus dugaan kekerasan fisik terhadap seorang murid. Keputusan penangguhan ini tertuang dalam surat Nomor 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl.
Permohonan tersebut didukung oleh dua penjamin yaitu Katirin, seorang petani dari Desa Wonua Raya, dan Erawan Supla Yuda, S.Pd., M.Pd., seorang PNS dari Desa Puday.
Baca Juga: Penjelasan Aipda Wibowo Hasyim yang bekerja sebagai polisi bantah minta uang 50 juta ke Supriyani
"Hakim mempertimbangkan bahwa terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan, dan sebagai guru, ia juga harus melaksanakan tugasnya di sekolah," jelas Muhammad Arfan, Panitera PN Andoolo.