spill-news

DPR batalkan pengesahan RUU Pilkada, pendemo dihimbau jangan melemah masih ada Perppu

Jumat, 23 Agustus 2024 | 15:57 WIB
Potret pemimpin sidang Wakil DPR RI terkait sidang Transformasi kesejahteraan program pertanahan dan tata ruang. (dpr.go.id)

BOGORINSIDER.com --Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengonfirmasi bahwa pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada tidak jadi dilaksanakan, dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada akan tetap berlaku.

Dasco menegaskan bahwa pada saat pendaftaran calon kepala daerah untuk pilkada yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024, aturan yang berlaku adalah putusan MK.

Herdiansyah Hamzah, anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), menilai pentingnya menjaga aksi massa yang terjadi di masyarakat.

Dia berpendapat bahwa masyarakat sipil perlu terus aktif dan bersuara, karena DPR RI mungkin sedang menjalankan strategi "testing the water."

Baca Juga: Ternyata bukan karena unjuk rasa DPR RI batalkan revisi UU Pilkada, terus apa?

"Jika tekanan dari massa semakin meluas, pengunduran paripurna seolah-olah menjadi solusi. Namun, ketika aksi massa mulai mereda, saya percaya mereka akan kembali melanjutkan rencana," ujarnya dalam pernyataan pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Menurut Herdiansyah, Badan Legislasi (Baleg) DPR masih memiliki tiga opsi yang dapat diambil. Pertama, DPR bisa melanjutkan rapat paripurna saat aksi massa mulai melemah.

Kedua, mereka dapat memberi tekanan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam konsultasi mengenai perubahan peraturan KPU.

Ketiga, mereka dapat mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah pembatalan revisi UU Pilkada. "Opsi-opsi ini masih terbuka, jadi perlawanan harus terus dilakukan," tegasnya.

Unjuk rasa ini dipicu oleh upaya DPR yang berencana untuk menganulir putusan MK melalui agenda rapat Baleg.

Baca Juga: Raffi Ahmad jadi sorotan dunia maya usai unggah cuitan tentang pembatalan RUU Pilkada

Sebelumnya, Baleg DPR berusaha untuk mendorong pengesahan draf revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam rapat paripurna pada 22 Agustus 2024. Jika revisi ini disahkan, maka akan bertentangan dengan keputusan MK.

Pada Selasa, 20 Agustus 2024, MK telah memutuskan ambang batas Pilkada akan ditentukan perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen, sesuai dengan besaran DPT di daerah terkait. Putusan itu termuat dalam putusan MK 60/PUU-XXII/2024.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB