Dalam putusan lain yakni 70/PUU-XXII/2024, MK juga telah menetapkan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun saat penetapan calon oleh KPU.
Namun, sehari pasca putusan tersebut, yakni pada Rabu, 21 Agustus 2024, Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas RUU Pilkada.
Baca Juga: Kondisi pagar gedung DPR RI usai dijebol saat unjuk rasa revisi Undang-Undang Pilkada
Dalam rapat itu, Baleg menyatakan tetap menggunakan ambang batas 20 persen kursi di parlemen bagi partai politik yang hendak mengusung calonnya di pemilihan kepala daerah.
Selain itu, Baleg DPR menolak putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Keputusan Baleg DPR batas usia calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Pada Kamis 22 Agustus 2024 kemarin, berbagai elemen melakukan unjuk rasa di berbagai daerah. Desakan itu membuat DPR berjanji membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan pembahasan revisi Undang-undang atau UU Pilkada batal. “Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus BATAL dilaksanakan. Oleh karenanya, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yany akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco.
Artikel Terkait
Perbandingan unjuk rasa dari tahun ke tahun, efek dahsyat demo darurat 2024 vs krisis moneter 1998
Partai buruh tunda aksi unjuk rasa setelah DPR batalkan pengesahan revisi UU Pilkada
Serba serbi saat unjuk rasa UU Pilkada di berbagai daerah di Indonesia
Kondisi terkini di depan gedung DPR RI, polisi masih berjaga takut ada demonstran lanjutan
Pasca unjuk rasa, pasukan brimob berjaga ketat lakukan penyisiran disetiap gedung DPR RI