spill-news

Seolah cuek Jokowi tetap beraktivitas di Istana di tengah protes revisi UU Pilkada

Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:16 WIB
Presiden Jokowi Saat Menghadiri Munas Golkar. (Instagram/@golkar.indonesia.)

BOGORINSIDER.com --Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalankan aktivitasnya di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 22 Agustus 2024, meskipun pemerintah dan DPR tengah menjadi perhatian publik terkait revisi Undang Undang Pilkada yang dijadwalkan akan disahkan hari ini.

“Presiden akan tetap berkegiatan seperti biasa. Rencananya siang ini, beliau akan menuju JIEXPO untuk mencanangkan gerakan nasional cerdas keuangan dalam rangka Hari Indonesia Menabung,” ungkap Deputi Protokol dan Media Sekretariat Presiden, Yusuf Permana, di depan Istana Negara.

Pada pagi hari, sekitar pukul 9.00 WIB, Jokowi mengadakan pertemuan dengan Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana.

Baca Juga: Kontroversi RUU Pilkada, Usia Kaesang Pangarep menjadi ramai diperbincangkan

Sekitar setengah jam kemudian, Presiden juga menerima kunjungan dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Selanjutnya, Jokowi direncanakan akan menghadiri acara yang diadakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Nasional Keuangan Inklusif pada pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, ribuan buruh dan mahasiswa berunjuk rasa di Gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat, pada siang hari ini.

Mereka ingin mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas calon kepala daerah yang dapat dibatalkan oleh revisi UU Pilkada.

Baca Juga: Kepentingan di Balik RUU Pilkada, pengamat kritik DPR lebih pro kepentingan Kaesang Pangarep

Istana Kepresidenan, yang terletak di Jalan Merdeka Barat, berjarak sekitar 10 kilometer dari lokasi demonstrasi di Senayan.

Revisi RUU Pilkada yang disusun oleh DPR dianggap bertentangan dengan putusan MK. Dua hari sebelumnya, Mahkamah mengubah ketentuan pencalonan Pilkada yang memungkinkan partai tanpa 20 persen kursi di parlemen untuk mengajukan calon kepala daerah.

Selain itu, MK juga menetapkan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah adalah 30 tahun saat penetapan.

Badan Legislasi atau Baleg DPR menyepakati RUU Pilkada pada Rabu, 21 Agustus 2024, sehari setelah putusan MK itu keluar.

Baca Juga: Baleg DPR RI tegaskan katanya Revisi UU Pilkada tidak berpihak pada Kaesang Pangarep

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB