Penolakan ini menciptakan kehebohan di media sosial, dengan warganet penasaran mengenai sosok Kaesang Pangarep, yang saat ini menjabat sebagai pemimpin Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Juga: Kepentingan di Balik RUU Pilkada, pengamat kritik DPR lebih pro kepentingan Kaesang Pangarep
Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 kini berusia 29 tahun, sehingga peraturan yang dikeluarkan oleh MA berpotensi membuka peluang baginya untuk maju dalam Pilkada 2024.
Sebagai anak bungsu Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Kaesang lahir di Solo, Jawa Tengah, dan merupakan anak ketiga dari pasangan Joko Widodo alias Jokowi dan Iriana.
Ia memulai pendidikan dasarnya di SD 16 Mangkubumen Kidul, lalu melanjutkan ke SMP 1 Surakarta.
Baca Juga: Baleg DPR RI tegaskan katanya Revisi UU Pilkada tidak berpihak pada Kaesang Pangarep
Setelah itu, Kaesang melanjutkan pendidikan menengah atas di Anglo-Chinese School International di Singapura dengan program studi International Baccalaureate, sebelum akhirnya mengambil jurusan marketing dengan peminatan komunikasi di Singapore University of Social Sciences (SUSS).
Dengan perkembangan ini, perhatian publik pun terfokus pada kemungkinan Kaesang maju dalam kontestasi Pilkada, di tengah kontroversi yang menyelimuti keputusan yang diambil oleh DPR.
Artikel Terkait
Ketar ketir pesan hacker usai gampang retas email DPR RI, bentuk perlawanan warga Indonesia
Komika ramaikan aksi unjuk rasa depan gedung DPR, suarakan solidaritas untuk kawal putusan MK
Mardiono ungkap pembahasan RUU Pilkada sesuai prinsip demokrasi dan tidak mnghalangi figur tertentu
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono memilih berlibur ke AS ditengah kehancuran demokrasi RUU Pilkada
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dikecam karena gaya hidup mewah naik jet di tengah kontroversi RUU Pilkada