BOGORINSIDER.com --Jessica Wongso, yang baru saja dibebaskan bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024, mengaku belum terpikir untuk mengunjungi keluarga mendiang Wayan Mirna Salihin, sahabatnya yang menjadi korban dalam kasus "kopi sianida."
Setelah keluar dari Lapas Pondok Bambu Jakarta Timur, Jessica mengungkapkan bahwa pikirannya masih kosong dan belum memiliki rencana ke depan.
"Dalam waktu dekat, saya bahkan belum tahu apa yang akan saya lakukan malam ini. Jadi, saya belum bisa memutuskan apakah akan mengunjungi keluarga Mirna atau tidak," ujar Jessica dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Minggu, 18 Agustus 2024.
Baca Juga: Divonis 20 tahun penjara namun bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso ogah bertemu keluarga Mirna
Jessica, sambil tersenyum tipis, menyatakan keinginannya untuk berkeliling melihat lingkungan sekitar, termasuk jalanan dan dunia luar setelah delapan setengah tahun menjalani hukuman di penjara.
Mengenai rencana selanjutnya, perempuan berusia 38 tahun itu mengatakan ingin menenangkan diri terlebih dahulu sebelum merencanakan masa depannya. "Saya butuh waktu untuk healing dulu, baru saya akan memikirkan langkah-langkah berikutnya," ujarnya.
Dalam konferensi pers tersebut, Jessica juga menjawab pertanyaan dari jurnalis asing dalam Bahasa Inggris.
Ketika ditanya apakah akan mengunjungi keluarga Wayan Mirna Salihin, Jessica menyampaikan belasungkawa yang mendalam.
Baca Juga: Resmi bebas bersyarat, Jessica Kumala Wongso dapatkan remisi 5 tahun kasus pembunuhan kopi sianida
"Untuk keluarga Mirna, saya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya. Hanya itu yang bisa saya katakan saat ini. Terima kasih," kata Jessica.
Jessica Wongso ditahan sejak 30 Juni 2016 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Pada Juni 2017, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara melalui putusan kasasi.
Dia mendapat remisi pembebasan bersyarat sebanyak 58 bulan atau 30 hari. Itu artinya sama dengan 59 bulan atau nyaris selama 5 tahun kurang 1 bulan.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI telah menyatakan bahwa terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat terhitung mulai Ahad, 18 Agustus 2024.
Baca Juga: Kelakuan Jessica Kumal Wongso hingga bisa dapatkan bebas bersyarat kasus pembunuhan kopi sianida