"Statusnya sudah dibuka lagi terbuka untuk umum," ucapnya menambahkan.
Ayah satu anak tersebut juga mempersilakan awak media untuk menyiarkan jalannya sidang secara langsung.
Baca Juga: Alibi Hakim ringankan hukuman Syahrul Yasin Limpo 'terdakwa sudah berusia lanjut'
"Untuk sidangnya dipersilakan untuk live," ujarnya.
Di sisi lain, sidang pembacaan dakwaan dan sidang eksepsi pihak terdakwa sebelumnya digelar secara tertutup. Alasannya untuk melindungi privasi korban yang masih di bawah umur.
Namun baik Angger Dimas dan Tamara Tyasmara menolak hal tersebut. Keduanya sepakat agar sidang digelar secara terbuka agar publik juga bisa mengawal kasus ini.