BOGORINSIDER.com --Hari ini, Kamis (11/7/2024), di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, akan kembali digelar sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan tragis yang menimpa Raden Andante oleh Yudha Arfandi.
Dalam perkembangan sidang yang dinanti-nantikan, orangtua kandung almarhum, Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, dijadwalkan akan hadir untuk menyaksikan proses peradilan yang berlangsung.
Angger Dimas, ayah dari Raden Andante, juga memberikan informasi bahwa sidang hari ini akan diselenggarakan secara terbuka.
Permintaannya agar sidang dapat diakses oleh publik telah dikabulkan. "Kemarin saya sudah mengirim surat ke Pengadilan Negeri agar sidang bisa diikuti oleh masyarakat umum," ungkap Angger Dimas saat dihubungi oleh Suara.com melalui pesan singkat pada Rabu (10/7/2024).
Kehadiran orangtua dan keluarga korban dalam sidang diharapkan akan memberikan dukungan moral dan menegaskan pentingnya proses peradilan yang transparan dan adil.
Dalam sorotan masyarakat, kasus ini menjadi simbol pentingnya keadilan dan penegakan hukum dalam menanggapi tindak kejahatan yang merenggut nyawa seseorang.
Dengan adanya sidang terbuka, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya. Semoga kebenaran dapat terungkap dan keadilan bisa terwujud dalam kasus yang mengharukan ini.
"Statusnya sudah dibuka lagi terbuka untuk umum," ucapnya menambahkan.
Baca Juga: Terkuak pembunuhan keji anak Tamara Tyasmara dilakukan Yudha Arfandhi, faktor gatot pernikahan
Ayah satu anak tersebut juga mempersilakan awak media untuk menyiarkan jalannya sidang secara langsung.
"Untuk sidangnya dipersilakan untuk live," ujarnya.
Di sisi lain, sidang pembacaan dakwaan dan sidang eksepsi pihak terdakwa sebelumnya digelar secara tertutup. Alasannya untuk melindungi privasi korban yang masih di bawah umur.
Namun baik Angger Dimas dan Tamara Tyasmara menolak hal tersebut. Keduanya sepakat agar sidang digelar secara terbuka agar publik juga bisa mengawal kasus ini.
Artikel Terkait
Danone Lebarkan Sayap Bisnis di Arab Saudi Lewat Danone Alsafi
Dampak konten rumah seharaga 150 miliar, Atta Halilintar meminta maaf kepada Tompi
Banyak tindak pidana, Syahrul Yasin Limpo hanya dijatuhkan hukuman 10 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa
7 daftar aliran uang Syahrul Yasin Limpo yang akan di rampas paksa untuk negera
Divonis sangat ringan, Syahrul Yasin Limpo ungkap 'hargai putusuan hakim'