Banyak tindak pidana, Syahrul Yasin Limpo hanya dijatuhkan hukuman 10 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa

photo author
- Jumat, 12 Juli 2024 | 12:40 WIB
Syahrul Yasin Limpo (Facebook Kementan)
Syahrul Yasin Limpo (Facebook Kementan)

BOGORINSIDER.com --Pada Kamis, 11 Juli 2024, mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau yang akrab disapa SYL, dijatuhi vonis penjara selama 10 tahun dalam kasus pemerasan yang terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain hukuman penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Korupsi PN Jakarta Pusat juga memberlakukan denda sebesar Rp 300 juta.

Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp 14 miliar ditambah US$ 30 ribu paling lambat dalam waktu 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda yang disita akan dilelang untuk menutupi jumlah yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Dampak konten rumah seharaga 150 miliar, Atta Halilintar meminta maaf kepada Tompi

"Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan alternatif pertama," ungkapnya saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Korupsi PN Jakarta Pusat kemarin.

Meskipun demikian, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana 6 bulan kurungan. Perkara ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan komitmen penegakan hukum terhadap korupsi di Indonesia.

Lantas, apa pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis SYL?

Hakim menyatakan, SYL  melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat  (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Danone Lebarkan Sayap Bisnis di Arab Saudi Lewat Danone Alsafi

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan putusan tersebut.

Hal yang memberatkan SYL, adalah sikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Dia juga dinilai tidak memberikan teladan yang baik sebagai seorang Menteri Pertanian.

Selain itu, SYL juga disebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme. “Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” kata Pontoh.

Sementara hal yang meringankan adalah SYL sudah berusia lanjut, yakni 69 tahun. Dia juga belum pernah dihukum dan telah memberikan kontribusi positif selaku Menteri Pertanian terhadap negara dalam penanganan krisis pangan pada saat pandemi Covid-19.

Baca Juga: Intip perjalanan kisah percintaan Desta dan Natasha Rizky, sempat tidak direstui hingga akhirnya bercerai

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X