BOGORINSIDER.com --Johan Budi, Anggota Komisi III DPR RI fraksi PDIP, memunculkan desakan kepada Polri agar terus mengusut dengan sungguh-sungguh siapa sebenarnya pelaku di balik kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Hal ini muncul setelah Pegi Setiawan, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut, memenangkan Praperadilan dan dibebaskan.
"Dalam pandangan saya, Polri harus terus menginvestigasi kasus ini hingga tuntas untuk mengungkap siapa sejatinya yang bertanggung jawab atas pembunuhan Vina dan Eky," ujar Johan kepada Suara.com pada Senin (8/7/2024).
Baca Juga: Profil Pegi Setiawan korban salah tangkap Polda Jabar kasus pembunuhan Vina
Ketika ditanya mengenai perlunya orang-orang yang telah ditangkap dan dihukum dalam kasus tersebut juga mengajukan proses hukum seperti yang dilakukan oleh Pegi Setiawan, Johan menyatakan bahwa keputusan tersebut bergantung pada keputusan individu masing-masing pihak terkait.
"Mengenai perlunya penyelidikan ulang atau tidak, keputusan tersebut kembali kepada pihak-pihak yang telah menjalani proses hukum sebelumnya sesuai putusan pengadilan saat itu," ungkap mantan Juru Bicara KPK.
Johan menegaskan bahwa hal utama yang harus dilakukan oleh Polri adalah tidak boleh berdiam diri. Menurutnya, penyelidikan perlu terus dilakukan demi kejelasan dalam kasus tersebut.
"Menurut saya, yang terpenting adalah Polri terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa sebenarnya pelaku yang terlibat dalam peristiwa enam tahun yang lalu. Hal ini penting agar kasus tersebut dapat terang benderang, dan pelaku atau tersangka yang terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky dapat ditangkap sehingga keluarga Vina dan Eky bisa mendapatkan keadilan," tambahnya.
Dengan adanya desakan dari Johan Budi, harapannya adalah agar proses penyelidikan terus berlanjut dengan serius dan transparan demi terwujudnya keadilan bagi korban dan keluarga yang terdampak.
Semoga kasus ini segera terpecahkan dan membawa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Sebelumnya, PN Bandung menerima permohonan praperadilan kasus Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.