Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga membebaskan Pegi Setiawan dari penjara serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.
Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga membebaskan Pegi Setiawan dari penjara serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.
Artikel Terkait
Usai mobil, kini giliran tanah dan rumah mewah milik Harvey Moeis disita kasus korupsi timah
Ucapan syukur dari keluarga mendiang Vina, Pegi Setiawan dibebaskan korban salah tangkap polisi
8 fakta kasus praperadilan kemenangan Pegi Setiawan, korban salah tangkap polisi kasus pembunuhan Vina
Kuasa Hukum Pegi Setiawan geram dengan tingkah laku polisi, desak Kapolda Jabar copot dari jabatan bentuk tanggung jawab
Ini alasan hakim Eman Sulaeman kabulkan pembebasan Pegi Setiawan di praperadilan korban salah tangkap polisi