Ketar ketir Pegi Setiawan resmi dibebaskan, Aep dan Pegi Cianjur gak bisa tidur tenang akan otw diperiksa Polda Jabar

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 12:15 WIB
Kasus pembunuhan Vina. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Kasus pembunuhan Vina. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Pasca keputusan bebas Pegi Setiawan melalui sidang praperadilan, perhatian kini beralih kepada dua sosok lain yang menjadi sorotan, yaitu Aep dan Pegi Cianjur.

Keduanya seringkali dicurigai dan dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang telah menghebohkan.

Sebelumnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan telah dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).

Hakim Eman Sulaeman juga memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

Beberapa hal menjadi pertimbangan Hakim Eman Sulaeman dalam mengabulkan permohonan Pegi.

Baca Juga: Malu memerah! Bareskrim Polri akan evaluasi penyidik Polda Jabar, buntut salah tangkap kasus pembunuhan Vina

Salah satunya adalah kurangnya bukti bahwa Polda Jabar telah memberikan surat panggilan resmi kepada Pegi Setiawan sebelumnya.

"Eman Sulaeman menemukan bahwa termohon hanya mendatangi rumah orangtua pemohon tanpa membawa surat panggilan yang seharusnya disampaikan," ujarnya.

Hakim Eman Sulaeman juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pendapat ahli yang dihadirkan oleh Polda Jawa Barat. Menurutnya, tidak adanya pemanggilan formal sebelum penetapan tersangka merupakan pelanggaran yang signifikan.

Oleh karena itu, Hakim Eman Sulaeman menyimpulkan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinilai tidak sah dan harus dibatalkan secara hukum. "Saya meminta termohon untuk segera melepaskan pemohon dari tahanan," tegasnya.

Dengan diakhirinya putusan tersebut, Eman Sulaeman secara resmi mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. "Permohonan dari pemohon dikabulkan," pungkasnya. Sorotan terhadap Aep dan Pegi Cianjur pun semakin meningkat seiring dengan perkembangan kasus ini.

Baca Juga: Ini alasan hakim Eman Sulaeman kabulkan pembebasan Pegi Setiawan di praperadilan korban salah tangkap polisi

Sementara itu, Kadiv Hukum Kombes Nurhadi Handayani mengatakan akan mengeluarkan Pegi Setiawan dari tahanan.

"Penyidik akan langsung menindak lanjuti apa yang dibacakan oleh Pak Hakim, kita tetap patuh pada hukum," kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X