8 fakta kasus praperadilan kemenangan Pegi Setiawan, korban salah tangkap polisi kasus pembunuhan Vina

photo author
- Selasa, 9 Juli 2024 | 11:48 WIB
Fakta Pegi Setiawan dibebaskan praperadilan. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Fakta Pegi Setiawan dibebaskan praperadilan. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Kemenangan Pegi Setiawan dalam gugatan praperadilan terkait kasus pembunuhan Vina di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, telah menghasilkan berbagai respons dan peristiwa menarik.

Pegi Setiawan terlihat tersenyum lega saat akhirnya dibebaskan dari ruang tahanan setelah putusan tersebut.

Sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan digelar di PN Bandung pada Senin (8/7/2024) dengan hakim tunggal Eman Sulaeman sebagai pimpinan sidang.

Dalam pembacaan putusannya, Eman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus tersebut tidak sah secara hukum.

Berikut adalah 8 fakta menarik terkait kemenangan Pegi Setiawan dalam gugatan praperadilan:

Baca Juga: Ucapan syukur dari keluarga mendiang Vina, Pegi Setiawan dibebaskan korban salah tangkap polisi

1. Polda Jabar Diminta Mengembalikan Harkat Martabat Pegi

Eman memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan dan mengembalikan harkat dan martabatnya. Selain itu, proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan juga diinstruksikan untuk dihentikan.

2. Pertimbangan Hakim dalam Membebaskan Pegi

Eman menjelaskan bahwa Polda Jabar tidak menjalankan prosedur yang benar dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Hal ini termasuk kurangnya pemeriksaan terhadap Pegi sebelum penetapan tersebut.

3. Ketidaksepakatan dengan Ahli yang Dihadirkan oleh Polda Jabar

Meskipun Polda Jabar membawa saksi ahli yang mendukung prosedur penetapan tersangka, hakim Eman tidak sependapat. Menurutnya, proses penetapan tersangka harus melibatkan pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.

4. Respons Polda Jabar terhadap Putusan Hakim

Polda Jabar menyatakan ketaatannya terhadap putusan hakim dan memastikan akan menindaklanjuti petunjuk yang diberikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X