BOGORINSIDER.com --Keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengenai penetapan Pegi Setiawan alias Perong sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon telah menimbulkan gelombang kontroversi.
Hakim Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum.
Dalam pembacaan putusannya, Eman mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi terhadap Polda Jawa Barat.
Dia menekankan bahwa tidak ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh penyidik Polda Jabar.
Eman juga menyoroti bahwa dalil penetapan tersangka yang diajukan oleh Polda Jabar tidak memenuhi syarat, mengingat pentingnya pemeriksaan calon tersangka sebagai langkah yang transparan dan melindungi hak individu.
Dalam amar putusannya, Eman menyatakan bahwa proses penetapan Pegi sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan tertentu tidak sah dan batal secara hukum.
Dia menegaskan bahwa tindakan termohon dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka tidak didasarkan pada hukum yang berlaku.
Baca Juga: Usai mobil, kini giliran tanah dan rumah mewah milik Harvey Moeis disita kasus korupsi timah
Selain itu, surat ketetapan tersangka yang dikeluarkan pada tanggal 21 Mei 2024 juga dinyatakan batal demi hukum.
Semua keputusan dan penetapan yang terkait dengan penetapan tersangka Pegi oleh termohon dianggap tidak sah.
Keputusan hakim Eman Sulaeman ini menjadi sorotan dan menunjukkan pentingnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan keabsahan dalam proses hukum.
Eman pun memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon. Ia juga meminta penyidik membebaskan Pegi dari tahanan.
"Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala," ujarnya.
Artikel Terkait
Kondisi terkini Harvey Moeis suami Sandra Dewi di tahanan kasus korupsi timah, adakah bermain kasta?
Kesaksian Pegi Setiawan resmi dibebaskan, dapat ancaman dari penguasa gedung hingga kepala di tutup plastik
Sosok Eman Sulaeman hakim yang bebaskan Pegi Setiawan tidak terbukti terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon
Jumlah kekayaan hakim Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina Cirebon 'tidak sah'
Ucapan syukur dari keluarga mendiang Vina, Pegi Setiawan dibebaskan korban salah tangkap polisi