BOGORINSIDER.com --Pasca keputusan bebas Pegi Setiawan melalui sidang praperadilan, perhatian kini beralih kepada dua sosok lain yang menjadi sorotan, yaitu Aep dan Pegi Cianjur.
Keduanya seringkali dicurigai dan dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon yang telah menghebohkan.
Sebelumnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan telah dikabulkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman pada Senin (8/7/2024).
Hakim Eman Sulaeman juga memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
Beberapa hal menjadi pertimbangan Hakim Eman Sulaeman dalam mengabulkan permohonan Pegi.
Salah satunya adalah kurangnya bukti bahwa Polda Jabar telah memberikan surat panggilan resmi kepada Pegi Setiawan sebelumnya.
"Eman Sulaeman menemukan bahwa termohon hanya mendatangi rumah orangtua pemohon tanpa membawa surat panggilan yang seharusnya disampaikan," ujarnya.
Hakim Eman Sulaeman juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap pendapat ahli yang dihadirkan oleh Polda Jawa Barat. Menurutnya, tidak adanya pemanggilan formal sebelum penetapan tersangka merupakan pelanggaran yang signifikan.
Oleh karena itu, Hakim Eman Sulaeman menyimpulkan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dinilai tidak sah dan harus dibatalkan secara hukum. "Saya meminta termohon untuk segera melepaskan pemohon dari tahanan," tegasnya.
Dengan diakhirinya putusan tersebut, Eman Sulaeman secara resmi mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. "Permohonan dari pemohon dikabulkan," pungkasnya. Sorotan terhadap Aep dan Pegi Cianjur pun semakin meningkat seiring dengan perkembangan kasus ini.
Sementara itu, Kadiv Hukum Kombes Nurhadi Handayani mengatakan akan mengeluarkan Pegi Setiawan dari tahanan.
"Penyidik akan langsung menindak lanjuti apa yang dibacakan oleh Pak Hakim, kita tetap patuh pada hukum," kata dia.