BOGORINSIDER.com --Majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, memutuskan untuk mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat.
Sidang putusan praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Eman Sulaeman hari ini mengejutkan banyak pihak.
"Pengadilan memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," ujar Eman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, Jawa Barat, seperti yang dilansir oleh Breaking News tvOne pada Senin, 8 Juli 2024.
"Eman menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor SK/90/V/Res124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan bersamaan dengan surat-surat terkait lainnya, dinyatakan tidak sah dan batal menurut hukum," tambah Eman.
Baca Juga: Kebanyakan drama, PN Bandung beri perintah untuk Pegi Setiawan dibebaskan
Dalam penjelasan putusannya, hakim menjelaskan beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut.
Eman mengungkapkan bahwa pemohon telah diperiksa sebagai tersangka berdasarkan berita acara pemeriksaan sebagai tersangka Pegi Setiawan alias Perong yang disusun pada tanggal 22 Mei 2024 dan 12 Juni 2024.
Eman mengatakan, menimbang bahwa dari bukti P9, bukti T33, T34 dan T67 tersebut telah terbukti pemohon ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 21 Mei 2024 dan baru diperiksa sebagai tersangka pada 22 Mei 2024 dan dilanjutkan tanggal 12 Juni 2024.
Menurut Eman, hakim tidak sependapat dengan dalil termohon dan ahli dari termohon yang berpendapat untuk penetapan tersangka hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti, serta tidak harus adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
Penetapan tersangka, menurut Eman, tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup adalah minimal dua alat bukti, tetapi juga harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka terlebih dahulu.
Karena hal tersebut jelas dan tegas termaktub dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU/XII/2014 tanggal 16 Maret 2015, telah memberikan saran tambahan bahwa selain dua alat bukti harus dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka terlebih dahulu.
Eman mengatakan, menimbang bahwa pemeriksaan calon tersangka walaupun tidak dicantumkan dalam amar putusan melainkan dibunyikan dalam pertimbangannya, akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut bersifat final dan mengikat maka sepatutnya isi putusan seluruhnya harus dipatuhi terlebih lagi oleh penegak hukum.
Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimum dua alat bukti tersebut, semata-mata bertujuan memberikan transparansi transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang, agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum dua alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik.