BOGORINSIDER.com --Muhammad Saleh Mukadam, anggota DPRD Lampung Tengah yang berusia 42 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penembakan yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, menyatakan bahwa Mukadam dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
"Andik menyebutkan bahwa ancaman hukuman bagi Saleh Mukadam adalah 5 hingga 20 tahun penjara," ujar Andik dalam keterangan tertulis yang diterbitkan pada Minggu (7/7).
Kejadian tragis ini terjadi saat acara pesta pernikahan penyambutan besan di Dusun 1 Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah pada Sabtu (6/7) pagi.
Pistol yang dipegang oleh Mukadam tiba-tiba meletus, mengakibatkan seorang warga bernama Salam (35) tewas setelah terkena peluru yang tidak ditujukan.
"Andik menjelaskan bahwa insiden tersebut disebabkan oleh peluru nyasar yang berasal dari senjata yang dipegang oleh Saleh Mukadam. Kejadian ini telah menimbulkan duka mendalam di masyarakat setempat dan menyoroti pentingnya keselamatan dalam menggunakan senjata api," tambah Andik. Prosedur hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi korban dan menegakkan supremasi hukum di Lampung Tengah.
MSM hadir sebagai warga yang ditokohkan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan MSM hadir sebagai warga yang ditokohkan, untuk melepaskan tembakan sambutan.
"Saat itu dalam acara resepsi pernikahan ada kegiatan adat menyambut keluarga besan. Kemudian dalam kegiatan itu pelaku MSM ini hadir sebagai warga yang ditokohkan untuk melepaskan tembakan sebagai penyambutan," kata Umi.
Namun, senjata api yang digunakan oleh MSM itu mengarah ke seorang warga yang saat itu tengah berada di lokasi.
"Senjata api yang ditembakkan itu rupanya pelurunya ini mengenai seorang warga yang kala itu tengah duduk di dekat parit di lokasi kejadian. Peluru tersebut langsung mengenai kepalanya," ujar Umi.
Peluru tembus di kepala
Andik mengatakan berdasar hasil autopsi sementara, peluru menembus kepala bagian kiri korban, hingga keluar di pelipis kanan.
"Peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban. Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik," kata Andik.
Artikel Terkait
Habib Jafar berikan komentar pedas kasus viral Thariq Halilintar sudah haji saat usia 2 bulan
Koalisi PDI Perjuangan dan PKS Menguat di Pilwalkot Bogor, Dokter Rayendra Punya Kans Kuat Menang
Elektabilitas Dokter Rayendra Tertinggi, Tapi Diserang Narasi Belum Pengalaman, Pemerhati Politik: Emang Dulu Bima Arya Pengalaman?
Niat mau menyambut tamu, anggota DPRD Lampung malah lakukan penembakan ke korban nikahan hingga tewas
Kronologi anggota DPRD Lampung lakukan penembakan hingga korban di acara pernikahan tewas ditempat