Menang dalam praperadilan Pegi Setiawan bebas kasus pembunuhan Vina Cirebon, dampak salah tangkap lagi?

photo author
- Senin, 8 Juli 2024 | 12:08 WIB
Pegi Setiawan. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Pegi Setiawan. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Kuasa hukum Pegi Setiawan Toni RM, menyatakan bahwa penetapan kliennya sebagai tersangka oleh penyidik tidak sah sejak awal karena tidak ada pemeriksaan yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan oleh Polda Jabar.

Pengadilan Negeri Jabar pun telah mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dan menetapkan bahwa status tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah.

Menurut Toni RM, ada dua hal krusial dalam penetapan tersangka ini. Pertama, penyidik berdalih bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak memerlukan pemeriksaan karena Pegi Setiawan merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditetapkan sejak 15 September 2016.

Baca Juga: DPD Gerindra berikan konfirmasi kasus Saleh Mukadam anggota DPRD Lampung lakukan penembakan

"Saya sudah sampaikan bahwa jika alasannya karena status DPO, maka harus dikaji apakah status DPO tersebut sah secara hukum," ungkap Toni RM usai sidang pada Senin (8/7/2024).

Toni menambahkan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Pegi Setiawan pernah diperiksa sebagai saksi.

Oleh karena itu, karena status DPO-nya tidak sah, Pegi Setiawan seharusnya tidak dianggap sebagai DPO.

Kuasa hukum lainnya, Marwan Iswandi, sejak awal yakin bahwa kliennya akan dibebaskan.

Marwan menegaskan bahwa Polda Jabar menetapkan tersangka terlebih dahulu sebelum mencari bukti, yang dianggapnya tidak adil.

Baca Juga: Lakukan olah TKP polisi sebut Saleh Mukadam lakukan penembakan sebanyak tujuh kali hingga korban tewas

Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Pegi meyakini bahwa kliennya adalah korban kesalahan identitas.

Mereka juga menyoroti kejanggalan, termasuk perbedaan ciri fisik antara Pegi Setiawan dan Pegi alias Perong, yang merupakan DPO Polda Jabar dalam kasus Vina dan Eky.

Sebelumnya, Majelis Hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Penetapan status tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X