Kebanyakan drama, PN Bandung beri perintah untuk Pegi Setiawan dibebaskan

photo author
- Senin, 8 Juli 2024 | 12:16 WIB
Pegi Setiawan. Foto/Instagra (Foto/Instagra)
Pegi Setiawan. Foto/Instagra (Foto/Instagra)

BOGORINSIDER.com --Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengeluarkan keputusan mengejutkan dengan memutuskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon tidak sah. Hakim menegaskan agar Pegi Setiawan segera dibebaskan dari tahanan.

Dalam pembacaan putusan sela di PN Bandung, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan, "Memerintahkan kepada pihak yang dituntut untuk menghentikan penyelidikan terhadap Pegi Setiawan. Memerintahkan kepada pihak yang dituntut untuk segera melepas Pegi Setiawan dari tahanan," seperti dilansir dari detikJabar pada Senin (8/7/2024).

Pegi Setiawan telah mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Menang dalam praperadilan Pegi Setiawan bebas kasus pembunuhan Vina Cirebon, dampak salah tangkap lagi?

Dalam persidangan, Polda Jabar sebagai pihak yang dituntut dan Pegi Setiawan sebagai pemohon berhadapan.

Hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hakim menyatakan bahwa status tersangka yang diberlakukan terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah secara hukum.

"Dalam putusan ini, hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan secara menyeluruh.

Penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan beserta semua surat yang terkait dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum," ungkap Eman, hakim tunggal PN Bandung, menegaskan keputusan penting tersebut.

Baca Juga: DPD Gerindra berikan konfirmasi kasus Saleh Mukadam anggota DPRD Lampung lakukan penembakan

Polda Jabar Patuh Putusan Hakim

Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi Handayani mengatakan pihaknya patuh pada putusan hakim soal praperadilan Pegi Setiawan.

"Kita ikutin petunjuk sesuai dengan putusan pengadilan yang tadi sudah dibacakan. Jadi nanti penyidik pasti akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim," kata Nurhadi di PN Bandung, Senin (8/7).

"Ya nanti kita akan koordinasi dengan penyidik, penyidik yang nanti akan menentukan. Intinya kita tetap patuh terhadap putusan hakim," ujar Nurhadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X