Baca Juga: DPD Gerindra berikan konfirmasi kasus Saleh Mukadam anggota DPRD Lampung lakukan penembakan
Eman mengatakan, menimbang oleh karena sebagaimana fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satupun yang menunjukkan bukti bahwa pemohon dalam penyidikan yang dilakukan termohon pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka sebelum ditetapkan sebagai tersangka, maka menurut hakim penetapan tersangka atas pemohon harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
“Menimbang bahwa penetapan pemohon sebagai tersangka didasarkan pada penyidikan yang tidak sah maka seluruh tindakan termohon terhadap pemohon menjadi tidak sah, dengan demikian petitum dalam permohonan praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman.
Artikel Terkait
Muhammad Saleh Mukadam anggota DPRD Lampung resmi menjadi tersangka kasus penembakan ke kepala korban pernikahan
Fakta yang terjadi kasus penembakan Muhammad Saleh Mukadam anggota DPRD Lampung, korbannya hingga tewas
Warga hadir di acara pernikahan tewas ditembak, polisi akui peluru nyasar dari anggota DPRD Lampung
Saleh Mukadam anggota DPRD Lampung buka suara kasus penembakan dilakukannnya hingga tembus kepala
Lakukan olah TKP polisi sebut Saleh Mukadam lakukan penembakan sebanyak tujuh kali hingga korban tewas