BOGORINSIDER.com --Di Jakarta Barat, penampakan Eks manajer artis Fuji, Batara Ageng, menjadi sorotan setelah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana senilai Rp 1,3 miliar.
Batara terlihat mengenakan pakaian oranye saat berada dalam tahanan di Polres Metro Jakarta Barat, menimbulkan berbagai spekulasi dan perbincangan di kalangan masyarakat.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap Batara Ageng, mantan manajer artis Fuji, atas dugaan keterlibatannya dalam penggelapan dana milik Fuji.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan Batara terkait kasus tersebut.
Batara dilaporkan oleh Fuji atas dugaan pelanggaran Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP sejak bulan September 2023.
"Kami telah menahan saudara BA setelah melakukan pemeriksaan, penahanan dilakukan sejak Sabtu, 29 Juni 2024," ungkap Andri saat dihubungi pada Jumat, 5 Juli 2024.
Kasus ini mengundang perhatian publik terhadap tindak pidana penggelapan yang melibatkan seorang figur publik dan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.
Proses hukum selanjutnya diharapkan dapat berjalan dengan transparansi dan adil demi keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Andri mengatakan, diduga Batara menggelapkan Rp 1,3 miliar.
Batara menggelapkan dana tersebut untuk keperluan pribadinya.
“Tersangka menjelaskan uang sejumlah Rp. 1.312.997.100 saat ini sudah tidak ada dan sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya dan keperluan entertaint selama dia masih menjadi manajer dari korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.