Andri mengatakan, dari hasil pemeriksaan, Batara mengakui sudah menggelapkan dana Rp 1,3 miliar tersebut.
Dana tersebut berasal dari pembayaran 21 pekerjaan Fuji.
“Tersangka Batara Ageng membenarkan bahwa total uang nominal Rp 1.312.997.100 pembayaran dari brand dan/atau agency dari 21 pekerjaan yang dilakukan oleh Saudari Fujianti Utami Putri,” ujarnya.
Artikel Terkait
Buset bikin geleng kepala! Kominfo diduga menggunakan sandi Admin#1234 pada kasus PDNS
Dugaan kuat Pemerintah ada keterlibatan orang dalam kasus kebocoran password PDNS
Bukti kuat karyawan vendor Kominfo yang bocorkan password Pusat Data Nasional Sementara
Indosat bongkar sosok vendor yang membocorkan password PDNS, mantan karyawan Lintasarta?
Tanggapan DPR pengunduran diri Semuel Abrijani Pangerapan kasus kebocoran PDNS 'gak menyelesaikan masalah'