7. Penyuluhan dan Sosialisasi: Perlu penyuluhan dan sosialisasi intensif kepada ASN yang akan memasuki masa pensiun, agar kejadian serupa tidak terulang.
8. Pengawasan Lebih Ketat: Perlu pengawasan lebih ketat terhadap prosedur administrasi kepegawaian di tingkat daerah untuk mencegah kesalahan seperti ini.
9. Tindak Tegas: Bila saran saya ini tidak segera dilaksanakan, saya minta Gubernur dan berbagai instansi berwenang serta terkait, tindak tegas Bupati Muaro Jambi beserta semua pihak yang menzolimi Asniati.
Kronologi Singkat;
– 1991 Asniati mulai bekerja sebagai guru honorer di TK Negeri 3 Sungai Bertam.
– 2008 Asniati diangkat jadi PNS (Pegawai Negeri Sipil) pada era Presiden SBY.
– 2022 Menurut SK Bupati (2024), seharusnya Asniati mulai pensiun, tetapi tidak ada pemberitahuan resmi.dan Asniati tetap mengajar seperti biasa sampai 2024.
– 2023 bulan Agustus Asniati mengajukan pensiun
– 2024 Surat Keputusan (SK) pensiunnya baru diterbitkan.
– 2024 Asniati dipaksa mengembalikan gaji sebesar Rp 75 juta yang diterimanya selama periode 2022-2024.
Saya harap semua pihak terkait dan berwenang segera bertindak menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan. Dan terima kasih.
Penulis: Hartanto Boechori, Ketua umum PJI
Persatuan Jurnalis Indonesia