BOGORINSIDER.com --Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, mengambil langkah tegas dengan menertibkan sejumlah kios yang berada di sepanjang Jalan Raya Puncak pada Senin, 24 Juni 2024.
Aksi pembongkaran kios tersebut menemui hambatan ketika sejumlah pedagang menolak dan melakukan aksi bakar ban serta melakukan blokade jalur wisata yang menjadi sorotan.
Dari informasi yang dihimpun oleh wartawan dari tempo.co, terlihat bahwa sejumlah alat berat dikerahkan untuk membantu proses penertiban kios-kios pedagang yang beroperasi di sepanjang jalan nasional di kawasan wisata Puncak, Bogor.
Baca Juga: Sederet fakta pembongkaran lapak pedagang kaki lima di Puncak Bogor
Tidak hanya itu, beberapa personel kepolisian, TNI, dan Satpol PP pun turut serta dikerahkan untuk mengamankan proses penertiban tersebut.
Dari rekaman video yang beredar luas, terlihat bahwa ruas jalan dipadati oleh massa yang hadir.
Asap tebal terlihat membumbung tinggi dari ban yang sengaja dibakar di tengah jalan, menciptakan suasana tegang.
Sementara itu, ribuan orang terlihat berdesak-desakan bersama aparat keamanan yang berusaha menjaga ketertiban di lokasi tersebut.
Keselamatan dan ketertiban menjadi fokus utama dalam penertiban ini, demi menjaga kondusivitas di wilayah tersebut.
Berikut sederet fakta penerbitan kios di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat:
Jalur Puncak-Cianjur Dialihkan
Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Cianjur Ajun Komisaris Anjar Maulana mengatakan arus lalu lintas di kawasan wisata Puncak, Bogor, yang mengarah Jakarta sempat diblokade pemilik kios yang menolak pembongkaran lapak usaha mereka.
Baca Juga: Pedagang kaki lima pasrah usai lapaknya di bongkar paksa Satpol PP, namun berikan pesan menohok ini
Aksi blokade di jalur utama nasional itu juga, kata Anjar, sempat terjadi aksi pembakaran ban sebagai bentuk penolakan penertiban kios-kios pedagang. Akibatnya, kendaraan dari arah Cianjur dan sebaliknya tidak dapat melintas di jalur tersebut.