- Tunjangan petugas Pemolisian Masyarakat (Polmas) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
- Tunjangan khusus kawasan pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan.
- Tunjangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pembulatan.
- Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.