- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000.
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000.
Untuk pangkat Briptu termasuk ke dalam kelas jabatan 5. Dengan demikian, tunjangan kinerja yang dikantongi Briptu RDW sebesar Rp 2.493.000 per bulan.
Selanjutnya, mengacu pada Pasal 16 Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai pada Satuan Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota polisi juga mendapatkan beberapa tunjangan lainnya.
Berikut rincian komponen tunjangan anggota Polri:
- Tunjangan suami/istri.
- Tunjangan anak.
- Tunjangan pangan/beras.
- Tunjangan lauk pauk.
- Tunjangan umum.
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional.
- Tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan.
- Tunjangan khusus Provinsi Papua.
- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.
- Tunjangan khusus polwan.